Minggu, 10 Oktober 2010

artikel lanjutan RAPBS

Pengertian RAPBS 
      Setiap satuan pendidikan dalam menyelenggarakan suatu kegiatan baik yang berhubungan dengan pengelolaan, maupun pengoperasian semua perangkat yang dimiliki meliputi sarana dan prasarananya. Maka sudah barang tentu harus dimulai dengan satu tahapan awal berupa penyusunan perencanaan.Perencanaan yang dimaksud adalah suatu perencanaan dalam mengelola sebuah institusi pendidikan yaitu sebuah perencanaan anggaran belanja sekolah. Pengertian  Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ( RAPBS ) menurut buku petunjuk teknis yang disusun Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, adalah suatu rencana keuangan yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan, yang dinyatakan dalam unit ( kesatuan ) moneter dan berlaku untuk jangka waktu ( periode ) tertentu yang akan datang ( sesuai tahun pelajaran, yaitu bulan Juli s.d. Juni tahun berikutnya ).
Sumber Pendanaan Pendidikan
      Sumber dana pendidikan berasal dari Pemerintah baik dari pusat maupun dari daerah dan Masyarakat berdasarkan prinsip keadilan,kecukupan dan berkelanjutan ( psl.50 PP48/2008 ). Adapun jenis sumber pendapatan RAPBS antara lain :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) meliputi : blockgrant murni ( BOMN,SSN/SKM ), 
    blockgrant Imbal Swadya ( BIS ).
2. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Provinsi, berupa  Blockgrant (bantuan keuangan).
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten, terdiri dari : belanja Pegawai,belaja
    barang dan jasa serta belanja modal ( bangunan gedung/rehab ).
4. Iuran Orang Tua ( IOT ) peserta didik ( iuran rutin bulanan )
5. Sumbangan Pengembangan Institusi  ( SPI )
6. DSubsidi/Hibah/Bnatuan Asing tidak mengikat
7. Sumber lain yang sah.
Jenis Biaya
      Biaya Operasional satuan Pendidikan ( BOSP )  terdiri dari Biaya  Operasi Non Personalia dan Biaya Operasi Personalia ( BOP ).
1. Biaya Operasional Non Personalia ( BONP ) terdiri dari biaya alat tulis sekolah (ATS) , biaya bahan dan
    alat habis pakai ( BAHP ), biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa,biaya transporta-
    si/perjalanan dinas,biaya konsumsi,biaya asuransi,biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler,biaya uji kompe-
    tensi, biaya praktek kerja industri dan biaya pelaporan.
2. Biaya Operasi Personalia meliputi gaji,tunjangan dan tunjangan kemaslahatan.Khusus untuk biaya maslahat
    tambahan yang bersumber dari bantuan/iuran orang tua/wali siswa dapat diberikan dengan syarat :
    anggaran belum didanai oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah, berbasis kinerja, ada dan jelas tu-
    poksinya, dibuktikan dengan SK Penugasan.

2 komentar:

  1. Wah pak Totok selamat blognya tambah bagus....gr2 bermutu jd harus aktif menulis sekalian nyimpen materi2 yg harus dibagi pak....

    BalasHapus
  2. maturnuwun Bu atas sportnya moga2 Bp,Ibu gr yg sudah belajar TI segera dapat buat email n blog

    BalasHapus