Sabtu, 07 Mei 2011

Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Tindakan Sekolah




ARTIKEL ILMIAH
HASIL PENELITIAN TINDAKAN
( ACTION RESEARCH )


PENINGKATAN KEMAMPUAN KEPALA SEKOLAH
DALAM MENYUSUN KTSP
MELALUI KEGIATAN SUPERVISI KLINIS
DENGAN PENDEKATAN KOLABORATIF
DI GUGUS MAWAR UPT PENDIDIKAN KEDUNGUWNI





 Oleh :
Totok Joko Purwanto, S.Pd.
telp : 0285 385205 / 085740131357








PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN KEDUNGWUNI
2010






LEMBAR PENGESAHAN
1.
Judul Artikel Ilmiah Hasil Penelitian
PENINGKATAN KEMAMPUAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENYUSUN KTSP MELALUI KEGIATAN SUPERVISI KLINIS DENGAN PENDEKATAN KOLABORATIF DI GUGUS MAWAR UPT PENDIDIKAN KEDUNGUWUNI
2.















.
.
Identitas Peneliti
a.   Nama Lengkap

b. Pangkat,gol.ruang







b.   Pengawas Satuan Pendidikan
c.   Propinsi
d.   Kabupaten
e.   Alamat Kantor
f.     Telepon

Totok Joko Purwanto, S.Pd.
 NIP 19620221 198201 1 001

Pembina, IVA








TK/ SD
Jawa Tengah
Pekalongan
Jl. Sidodadi Kedungwuni Kab. Pekalongan
(0285) 785410




                                                                                    Kedungwuni,      April 2010
Mengetahui
         Kepala UPT Kedungwuni


           SOEBARDI R, S.Pd,M.Pd
           NIP.195605251977011002

Peneliti,



Totok Joko Purwanto, S.Pd.
NIP 19620221 198201 1 001





PERNYATAAN


     Dengan ini saya  :

N a m a                                    :  Totok Joko Purwanto,S.Pd.
N I P                                        :  196202211982011001
Pangkat,gol.ruang                     :  Pembina, IVA
Jabatan Pengawas/TMT           :  Pengawas Madya/ 21-02-2008
Jenis Pengawas                         :  Pengawas TK,SD 
Masa Kepengawasan               :  7 ( Tujuh ) Semester
Semester,Tahun Pelajaran         :  Smt.2(2007/2008) s.d Smt.2(2010/2011)
Dabin/Gugus                             :  IV ( Empat ) / Mawar
Unit Kerja                                :  UPT Kedungwuni Kab.Pekalongan

     Menyatakan bahwa dalam Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Tindakan Sekolah ini dengan judul “Peningkatan Kemampuan Kepala Sekolah Dalam Menyusun KTSP Melalui Kegiatan Supervisi Klinis Dengan Pendekatan Kolaboratif Di Gugus Mawar UPT Pendidikan Kedungwuni” merupakan karya sendiri , tidak terdapat atau karya atau hasil penelitian yang pernah ditulis atau diterbitkan oleh orang lain,kecuali yang secara tertulis diacu dalam naskah ini dan disebutkan dalam Daftar Pustaka.
                                                                                    Kedungwuni,  April 2010
          Mengetahui                                                              Peneliti/Penulis


SOEBARDI R,S.Pd,M.Pd.                                          Totok Joko Purwanto,S.Pd.
NIP.195605251977011002                                         NIP.196202211982011001

                                                           
PENINGKATAN KEMAMPUAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENYUSUN KTSP MELALUI KEGIATAN SUPERVISI KLINIS DENGAN PENDEKATAN KOLABORATIF DI GUGUS MAWAR UPT KEDUNGWUNI
Oleh
Totok Joko Purwanto

ABSTRAK


     Penelitian ini berawal dari permasalahan rendahnya hasil penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ) di daerah binaan gugus mawar pada Sekolah Dasar negeri UPT Kedungwuni  Kabupaten Pekalongan, yang hanya sebesar 51,39 % kemampuan kepala sekolah dalam menguasai menyusun KTSP. Hal ini terjadi karena kebiasaan “ mengcopy paste “ dalam menyusun KTSP. Sehingga hasil yang diharapkan berupa kurikulum tingkat satuan pendidikan belum  sesuai dengan pedoman standar nasional pendidikan. Sebagai subyek penelitian ini adalah lima orang kepala sekolah pada sekolah dasar negeri di gugus mawar UPT Kedungwuni. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun KTSP sesuai dengan pedoman standar nasional pendidikan. Penelitian ini berupa penelitian tindakan sekolah yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, observasi dan refleksi. Hasil penelitian diperoleh peningkatan kemampuan kepala sekolah dalam menguasai menyusun KTSP, masing-masing sebesar 68,06% pada siklus 1 terdapat kenaikan 16,67%. Selanjutnya pada siklus 2 diperoleh hasil 91,57% atau mengalami peningkatan sebesar 40,18%. Sehingga dapat dijadikan alasan dengan melalui kegiatan supervisi klinis dengan pendekatan kolaboratif dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun KTSP.

Kata Kunci : KTSP, supervisi klinis, pendekatan kolaboratif.














Totok Joko Purwanto,S.Pd Pengawas TK,SD Kedungwuni Kab.Pekalongan Alamat : Kantor UPT Pendidikan Kec.Kedungwuni

PENDAHULUAN
  
A. Latar Belakang Masalah

     Sesuai dengan prinsip otonomi daerah khususnya bidang pendidikan dan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah ( MBS ), maka sekolah diberi keleluasaan dalam menyusun perencanaan pembelajaran yang dikembangkan dalam bentuk sebuah kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ). Dalam pengembangannya dan keberagaman  di masing-masing satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan yang ada. Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang beragam namun tetap mengacu dan mengikuti alur satu dalam kebijakan yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, dan PerMendiknas Nomor 22,23 dan 24 tahun 2006.Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.  
     Dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ) di sekolah dasar negeri pada gugus mawar UPT Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan pada tahun pelajaran 2009/2010 pada kenyataan hasilnya belum sesuai dengan pedoman pada  standar nasional pendidikan. Kenyataan masih terdapat kekurangan, kelemahan dalam menyusun KTSP terlihat dari hasil kuisioner kepala sekolah pada sebelum tindakan ( pra siklus ) yang hanya berkisar 51,39 %.
     Kelemahan kepala sekolah selama ini dalam menyusun KTSP adalah kebiasaan yang cenderung hanya meng-copy paste hasil penyusunan KTSP pada sekolah tertentu. Sehingga sudah bisa ditebak penyusunan KTSP di suatu sekolah hampir sama atau mirip bahkan cenderung persis. Disamping itu, kelemahan juga
sebagai akibat kinerja tidak tersistematis.
     Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa , keadaan sekolah dan kondisi daerah. Dengan merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan , pengelolaan  pengalaman belajar mengajar, cara mengajar dan menilai keberhasilan belajar mengajar. Pada hal sesungguhnya maksud disusunnya suatu kurikulum tingakt satuan pendidikan  adalah bertujuan untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya  yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan di sekolah tersebut.
     Masalah yang mendasar pada penelitian ini adalah lemahnya kemampuan kepala sekolah dalam menyusun KTSP. Dalam hal ini masalah yang diduga penyebab lemahnya kepala sekolah  adalah kebiasaan meng-copy paste hasil penyusunan KTSP dan kinerja yang kurang sistematis serta belum menerima sosialisasi penyusunan KTSP.
     Berdasarkan gejala-gejala problematik tersebut maka dilakukan penelitian tentang upaya meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun KTSP  melalui kegiatan supervisi klinis dengan pendekatan kolaboratif  di gugus mawar UPT Kedungwuni. Dengan maksud agar meningkat penguasaan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun KTSP di masing-masing satuan pendidikan .

B. Perumusan Masalah
     Berdasar atas latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Apakah dengan melalui kegiatan supervise klinis dengan pendekatan kolaboratif oleh pengawas sekolah terhadap kepala sekolah dapat meningkatkan kemampuan dalam menyusun KTSP ?
C. Tujuan Penelitian
     Dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun KTSP sesuai dengan pedoman dan panduan dari standar nasional pendidikan.
D. Manfaat Penelitian
     Manfaat bagi Kepala Sekolah, penelitian ini sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan dalam menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Bagi Pengawas Sekolah, dapat dijadikan sebagai salah satu masukkan sehingga dapat meningkatkan kompetensi pengawas sekolah. Sedangkan bagi Dinas Pendidikan dalam hal ini Kasi.bidang Kurikulum Dikdas adalah merupakan sebuah masukkan berharga untuk lebih kredibel dalam pola pembinaan kedinasan.

KAJIAN  PUSTAKA DAN HIPOTESIS TINDAKAN   
A. Kajian Pustaka
Peran Pengawas dalam kegiatan Supervisi Klinis
     Salah satu kedudukan penting kegiatan kinerja pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam peranannya adalah sebagai supervisor ( penyelia ). Soewandji Lazaruth ( 1983:34 ) mengungkapkan bahwa kegiatan supervisi pada prinsipnya adalah kegiatan atau membantu sehingga keberhasilan usaha ini lebih ditentukan oleh orang yang ditolong yaitu guru itu sendiri. Dalam hal ini peranan supervisi ialah mendorong ( suprotting ), membantu ( assisting ), dan bekerja sama ( sharing ). Sedangkan ditinjau dari arti dan pentingnya supervisi menurut Charles W.Baordman, Horl R.Dauglass dan Rudyad K.Bent dalam bukunya Democratic Supervision Secondary School, menyatakan bahwa supervisi merupakan kegiatan atau usaha untuk merangsang, mengkoordinasikan dan membimbing pertumbuhan guru-guru sehingga lebih dapat memahami dan lebih efektif penampilannya dalam proses belajar mengajar dan dengan demikian mereka akan mampu membimbing dan merangsang pertumbuhan murid-muridnya untuk dapat berpartisipasi secara “intelligent” dalam masyarakat modern sekarang.
     Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa supervisi merupakan rangsangan, bimbingan atau bantuan yang diberikan kepada guru-guru agar kemampuan profesional mereka makin berkembang sehingga situasi belajar mengajar semakin efektif dan efisien.   
Langkah-langkah Dalam Pelaksanaan Supervisi Klinis 
     Dalam rangka pembinaan profesional ( supervisi ) terhadap guru dan kepala sekolah, peran dan fungsi pengawas sekolah dengan guru, kepala sekolah merupakan sebuah mitra kerja serta sebagai teman sejawat. Oleh karena itu pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk atau model supervisi klinis. Sedangkan dalam pelaksananaannya melalui beberapa  tahapan atau langkah-langkah.
     Langkah-langkah atau tahapan itu, sebagaimana dijelaskan oleh Ibrahim Bafadal ( 2003 : 70 ) :  Langkah-langkah proses supervisi klinis ada tiga tahap esensial yang berbentuk siklus, yaitu (1 ) tahap pertemuan, ( 2 ) tahap observasi mengajar, dan ( 3 ) tahap pertemuan balikan. Adapun pelaksanaan dalam setiap siklusnya sebagaimana disebutkan tahap pertama dalam proses supervisi klinis adalah tahap pertemuan awal. Pertemuan awal ini dilakukan sebelum melaksanakan observasi kelas. Tujuan utama pertemuan awal ini tercipta kerja sama., hubungan kemanusiaan dan komunikasi yang baik antara supervisor dan guru.  Pertemuan pendahuluan ini tidak membutuhkan waktu lama, kecuali apabila guru menghadapi suatu permasalahan khusus  yang membutuhkan diskusi panjang. Pertemuan ini sebaiknya dilakukan di ruangan yang netral, misalnya di kantin atau ruang kelas, jangan di ruang pimpinan.
     Tahap ke dua dalam proses supervisi klinis adalah tahap observasi pengajaran secara sistematis dan obyektif. Perhatian ini difokuskan pada guru dalam bertindak dan kegiatan-kegiatan kelas sebagai hasil tindakan guru. Waktu pelaksanaannya tergantung kesepakatan antara supervisor dan guru. Observasi mengajar mencakup banyak hal secara komplek sesuai dengan alat  penilaian kegiatan guru. Oleh karena itu menuntut supervisor untuk menggunakan bermacam-macam keterampilan. Salah satu alat atau instrument  penilaian yang biasa digunakan dalam kegiatan observasi adalah dengan menggunakan chek list.
     Selanjutnya pada tahap akhir pada proses supervisi klinis adalah tahap pertemuan balikan. Pertemuan balikan ini dilakukan segera setelah melakukan observasi pengajaran, dengan terlebih dulu hasil obesrvasi dilakukan analisis data. Tujuan utama diadakan pertemuan balikan adalah menindak lanjuti hasil pengamatan dari supervisor. Pembicaraan dalam pertemuan ini ditekankan pada identifikasi dan analisis persamaan dan perbedaan antara perilaku guru dan siswa yang direncanakan dengan perilaku guru dan siswa secara actual atau kenyataan dalam kegiatan pembelajaran. Selanjutnya supervisor membuat keputusan terhadap hasil pengamatan atau temuan pada saat pelaksanaan observasi. Namun demikian hasil yang diperoleh supervisor dalam observasinya bukan merupakan sebuah tindakan yang mencari kesalahan terhadap perilaku atau kinerja guru.
Pendekatan Kolaboratif
     Suhartian ( 2000 ) menjelaskan pendekatan kolaboratif adalah cara pendekatan yang memadukan cara pendekatan direktif dan non direktif menjadi cara pendekatan yang baru. Pada pendekatan ini baik supervisor maupun guru bersama-sama bersepakat untuk menetapkan struktur, proses dan kreiteria dalam melaksanakan proses percakapan terhadap masalah yang dihadapi guru. Dengan demikian pendekatan dalam supervisi berhubungan pada dua arah. Dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Perilaku supervisi sebagai berikut: ( 1) Menyajikan
(2) Menjelaskan ( 3 ) Mendengarkan (4) Pemecahan masalah (5) Negosiasi.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari  tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan , kalender pendidikan, struktur  dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan silabus. Landasan diberlakukannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 mengamantkan bahwa kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya dalam prinsip pengembangan KTSP harus sesuai dengan relevansinya di bawah koordinasi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama kabupaten atau kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Sedangkan acuan operasional penyusunan KTSP memperhatikan hal-hal sebagai berikut: ( 1 ) Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia (2 ) Peningkatan potensi kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemapuan peserta didik ( 3 ) Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan ( 4 ) Tuntutan pengembangan daerah dan nasional (5 ) Tuntutan dunia kerja ( 6 ) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ( 7 )  Agama  ( 8 ) Dinamika perkembangan global ( 9 ) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan ( 10 ) Kondisi social budaya  ( 11 ) Kesataraan jender dan ( 12 ) Karakteristik satuan pendidikan.  Dalam penyusunan KTSP harus memuat struktur dan muatan kurikulum, yang berisi tentang : ( 1 ) Mata Pelajaran ( 2 ) Muatan Lokal (3) Kegiatan Pengembangan Diri  (4 ) Pengaturan Beban Belajar  (5 ) Ketuntasan Belajar ( 6 ) Kenaikan Kelas dan Kelulusan  ( 7 ) Penjurusan ( 8 ) Pendidikan Kecakapan Hidup  ( 9 ) Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global  dan memuat Kalender Pendidikan.
B. Kerangka Berpikir
    Berdasar kajian teori di atas, maka dengan melalui kegiatan supervise klinis dengan pendekatan kolaboratif yang dilakukan pengawas sekolah  dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan di sekolah masing-masing.
C. Hipotesis Tindakan  
    “ Terdapat peningkatan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun KTSP melalui kegiatan supervise klinis dengan pendekatan kolaboratif pada kepala sekolah di gugus mawar UPT Kedungwuni tahun pelajaran 2009/2010 “.

METODE PENELITIAN  
A. Setting dan Subjek Penelitian 
     Penelitian Tindakan Sekolah dilakukan di lima sekolah dasar negeri terhadap  lima orang kepala sekolah di daerah binaan gugus mawar UPT Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Waktu pelaksanaan mulai  1 Desember 2009 sampai dengan 31 Maret 2010.
B. Teknik dan Alat Pengumpulan Data  
     Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi berupa hasil karya penyusunan KTSP.,wawancara dan instrument analisis penilaian.
C. Validasi Data
 Tringulasi data dilakukan dengan pengumpulan data melalui instrument yang digunakan dalam bentuk analisis penilaian hasil penyusunan KTSP dan hasil wawancara.   Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif yang diperoleh dari dan menggunakan instrument analisis penilaian KTSP yang terdiri dari 19 aspek terjabar dalam deskripsi. Sedangkan cara menilai instrumen kriteria analisis penilaian KTSP yaitu sesuai dengan pedoman dari pusat kurikulum, dengan langkah sebagai berikut:
(1)  Baca criteria analisis dokumen pada instrument penilaian KTSP
(2)  Kajilah dokumen I KTSP dengan mencocokannya sesuai dengan kriteria
(3) Berilah skor berupa angka pada kolom skor sesuai dengan petunjuk instrument   
(4) Cara menilai ( penskoran) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Setiap munculnya descriptor secara sempurna mendapat skor 2(dua)
b) Deskriptor yang muncul namun kurang sempurna mendapat skor 1 ( satu )
c) Tidak munculnya descriptor mendapat skor 0 ( nol )
d) Skor maksimal :43X2=86.
Cara menentukan nilai adalah dengan menjumlahkan semua skor perolehan lalu
dibagi skor maksimal dengan Rumus:Nilai = Skor Perolehan :  Skor Maksimal.   
    Dalam menentukan predikat hasil penilaian, menurut Koyan ( 2003:56 ) disebutkan sebagai berikut:
(a) Skor  90-100 predikat A (Amat baik )
(b) Skor 80-89 predikat B ( Baik )
(c) Skor 65-75 predikat C ( Cukup )
(d) Skor 55-64 predikat D ( Kurang )
(e) Skor 0-54 predikat E ( Sangat kurang ).
      Dinyatakan layak, jika minimal nilai 65 ( Koyan, 2003 : 56 ).  
D. Indikator Kinerja
1. Sekurang-kurangnya perolehan skor pada instrument analisis KTSP adalah 75% kemampuan kepala sekolah dalam menyusun KTSP.
2. Sekurang-kurangnya KTSP yang dinilai sudah pernah  mendapatkan tindakan     berupa supervisi klinis dengan pendekatan kolaboratif dari pengawas .   

Minggu, 20 Maret 2011

INSTRUMEN MONITORING ADMINISTRASI GURU PROFESIONAL

INSTRUMEN MONITORING 
ADMINISTRASI PEMBELAJARAN GURU PROFESIONAL


Aspek yang diamati : apakah Guru                                                   Bukti Fisik

1.    Memiliki SK.Pembagian Tugas Mengajar dari Kep.Sekolah               SK.KS
       tahun pelajaran terakhir.
2.    Memiliki jadwal pelajaran minimal 24 jam per minggu                  Jadwal Mapel
3.    Membuat program tahunan dalam tahun terakhir                            Program Tahunan
4.    Membuat program semester untuk 2 semester terakhir                   Program Semester
5.    Memiliki silabus yang dibuat sendiri                                               Silabus
6.    Memiliki RPP yang disusun sendiri                                                 RPP terbaru
7.    Melakukan pembelajaran sesuai jadwal                                           RH/Jurnal
8.    Memiliki dan menggunakan buku teks pembelajaran dan
       buku referensi                                                                                     Buku sumber/
                                                                                                                 referensi sesuai 
9.    Memiliki instrument,kunci,rubrik dan kriteria penilaian UH                   Bank soal UH
10.  Memiliki instrument,kunci,rubrik dan kriteria penilaian UTS         Bank soal UTS    
11.  Memiliki instrument,kunci,rubrik dan kriteria penilaian UAS         Bank soal UAS    
12.  Mengoreksi hasil ulangan                                                         SK KS
13.  Membuat program dan instrument penugasan terstruktur dan
       Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur                                                     Buku Program
                                                                                                                  Penugasan: PR
                                                                                                                  dan tugas mandiri
14.  Mendokumentasikan hasil-hasil penugasan butir 13                               Buku Soal/peker-
                                                                                                                   jaan Siswa  
15.  Memiliki dan mengisi nilai pada buku daftar nilai dan berisi
       Nilai UH,UTS,UAS,N Tugas,Remidi                                                    Daftar Nilai
16.  Melakukan analisis hasil evaluasi UH                                                     Buku Analisis
17.  Menyusun dan melaksanakan program remedial                                    Buku Remidial
18.  Menyusun dan melaksanakan program pengayaan                                 Buku Pengayaan
19.  Mendapat tugas tambahan dan memiliki data administrasinya                 SK KS tugas tamb
20.  Memiliki buku agenda mengajar                                                            RH/Jurnal Pemblj.
21.  Memiliki buku Permendiknas no.22,23 dan no.20/2007                        Referensi tentang
                                                                                                                  SI,SKL,Std.Pen.
22.  Memiliki buku-buku panduan pembelajaran                                          Referensi berkait
                                                                                                                  dg pembelajaran
                                                                                                                  (Psikologi,Metode,
                                                                                                                  Majalah/Jurnal 
                                                                                                                  Ilmiah )
23.  Melakukan pengembangan bahan ajar                                                  Membuat alat pe-
                                                                                                                  raga hasil karya
                                                                                                                  sendiri
24.  Memiliki karya ilmiah popular                                                               Membuat KTI: 
                                                                                                                  Tinjauan Ilmiah,
                                                                                                                  Makalah dsj.
25.   Memiliki hasil PTK/PTS                                                                     Membuat PTK/PTS
                       

Rabu, 16 Maret 2011

PROGRAM KERJA PENGAWAS SEKOLAH 2011/2012 KAB.PEKALONGAN

                                                                          BAB I
                                                                 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan delapan standar pendidikan yaitu standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiyaan dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidkan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru dalam pasal 15 ayat 4 dinyatakan pengawas adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan tugas pembimbingan,dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan.Agar pengawas sekolah dapat melaksanakan tugas dan peran dengan baik maka sebelum melaksanakan tugas harus menyusun program kerja pengawas sekolah tahunan dan semesteran.

B. Landasan
1. Undang-undang nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-undang nomor : 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ,
3. Peraturan pemerintah nomor : 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
4. Peraturan Pemerintah nomor : 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
5. Peraturan Pemerintah nomor : 74 tahun 2008 tentang Guru,
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah,
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 16 tahun 2009,Tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan .
9. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi,
10. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
11. Permendiknas No. 53 tahun 2006 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi TK/RA
12. Permendiknas No. 11 tahun 2007 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI,
13. Permendiknas RI Nomor. 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah,
14. Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
15. Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualitas Akademik & Kompetensi Guru,
16. Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Porses,
17. Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarpras Pendidikan,
18. Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Penilaian Pendidikan,
19. Permendiknas No. 19 tahun 2008 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
Program Kerja Pengawasan Sekolah bertujuan :
1. Meningkatkan kualifikasi pendidikan melalui penilaian dan pembianaan terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sekolah.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas segenap sumber daya pendidikan dan lingkungan pendidikan dalam rangka menunjang peningkatan kualitas pendidikan.
3. Memberikan pedoman dan kejelasan bagi pengawas sekolah dalam menyusun program tahunan dan semester pengawas sekolah.
4. Memberikan arahan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan Standar Nasional Pendidikan.
D. Visi, Misi
1. Visi
Dengan kegiatan pengawasan yang efektif dan efisien dapat terwujud sekolah sebagai wawasan wiyata mandala yang mandiri dan berprestasi.
2. Misi
a. Meningkatkan kegiatan kepengawasan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan sekolah yang mandiri dan berprestasi.
b. Memberikan motifasi warga sekolah agar dapat mewujudkan sekolah yang mandiri dan berprestasi
c. Meningkatkan kualitas pembinaan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sekolah yang lebih optimal
d. Meiningkatkan keprofesionalisme pengawasan
e. Meningkatkan koordinasi antar lembaga kepegawaian yang ada.
E. Sasaran dan Target Pengawasan
Sasaran adalah Sekolah yang menjadi binaan Pengawas Sekolah didalamnya termasuk pendidik dan tenaga kependidikan
F. Ruang Lingkup Pengawasan
Sesuai dengan PP 74 tahun 2008 tentang tugas pokok pengawas sekolah meliputi kepengawasan akademik dan kepengawasan majerial. Adapun ruang lingkup Kepengawasan Akademik meliputi :
1. Pembinaan guru
2. Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah yang terdiri atas standar isi, standar kompetensi lulusan,standar proses, standar penilaian pendidikan.
3. Penilaian kinerja guru
4. Pembimbingan dan pelatihan guru profesional
5. Penilaian kinerja guru pemula dalam program induksi guru pemula
6. Pengawasan pelaksanaan program Induksi Guru Pemula, dan
Kepengawasan Manajerial meliputi :
1. Pembinaan Kepala Sekolah
2. Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah yang terdiri atas standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan pendidikan, dan standar pembiayaan
3. Penilaian kinerja Kepala Sekolah

Sabtu, 12 Maret 2011

pemeriksaan dari inspektorat

Hari Jum'at ini tgl 11 maret 2011 bertempat di kpri mandiri kdw kab.pkl  para profesional di lingkungan upt dik kdw dari angkatan 2006-2009 telah dilaksanakan persiapan n kesiapan dlm menyambut pelaksanaan waskat yg merupakan was internal yg akan dilaksanakan oleh lembaga inspektorat kab. Teman2 sejawat yg berpredikat profesional ini kelak merupakan pioner dalam membuktikan kinerjanya yang mampu menguasai kompetensi dalam menjalankan tupoksinya.Semoga predikat yg telah disandang sesuai dg angkatannya dan telah menikmati hasilnya, maka berharap pula pada hasil akhir yg diperoleh( out came/out put ) berupa prestasi peserta didiknya dapat terwujud. Tentunya predikat tsb terus dan terus serta masih tetap melekat di pundak para pejuang pencerdas bangsa ini ( walau sebutan sekarang sudah bukan lagi "Oemar Bakri", tetapi malah ironisnya lagi disebut sebagai " orang yang sensitif " karena berkaitan dg hak2nya ). Pada hal perlu diingat2 bahwa keprofesionalan dg segala hak2nya yg melekat bukanlah sebuah Hak paten, namun tidak lebih dari sebagai reward saja bagi pelaku2 yg terpilih(disebut:profesional bila kinerjanya mempunyai keahlian sesuai dg tuntutan kompetensinya sesuai tupoksi yg diembannya), bilamana suatu ketika penyandang predikat itu tidak sesuai/telah dinyatakan tidak layak lagi dlm menyandangnya, tentu sah2 saja lembaga yg berkompten berhak  mencabutnya/menghentikan dg segala fasilitas yg diterima.Oleh karena itu mari kita sama2 berbuat/melaksanakan tupoksi ini dengan benar2 profesional yg pada gilirannya predikat"penghargaan ini" tetap disandang selama dan sampai purna tugas. Semoga Allah SWT meridhoi kita dan berharap rezeki yg kita terima n telah dinikmati ini menjadi rezeki yg halalan toyibban. Amiiinn...