Senin, 27 September 2010

Petunjuk Teknis Penyusunan RAPBS


 PETUNJUK TEKNIS
PENYUSUNAN RAPBS SEKOLAH DASAR DI KAB.PEKALONGAN
TH.PELAJARAN 2010/2011

Bagi teman-teman sejawat baik rekan-rekan guru, maupun kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang professional dituntut harus memiliki kemampuan (kompetensi) masing-masing. Maka  seorang guru harus memiliki dan mampu dalam mengaplikasikan  empat dimensi sebagai guru. Dimensi guru atau sering disebut sebagai kompetensi pada guru antara lain kompetensi kepribadian,social,dan pedagogis serta kompetensi professional. Demikian pula sebagai seorang kepala sekolah dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang “top manajer”, tentu harus mampu dalam melaksanakan tupoksinya sebagai “ EMASLIM” yaitu fungsi  keberadaan  kepala sekolah sebagai seorang Educator/guru,Manajer,Administrator,Supervisor,Leader,Inovator,dan Motivator.
         Mengingat beban kerja kepala sekolah sangat komplek,maka dalam  melaksanaan tugas pokok dan fungsinya sangat dibutuhkan adanya berbagai pedoman/petunjuk kerja baik sebagai landasan kerja maupun sebagai alat penilian kinerja. Demikian halnya  keberadaan kepala sekolah dalam melaksanakan tupoksinya selalu berpedoman pada Permendiknas nomor 12 tahun 2007.
         Salah satu tupoksi kepala sekolah antara lain adalah sebagai seorang manajer. Sebagai seorang manajer, fungsi keberadaan kepala sekolah merupakan perancang atau pendesain dalam pengelolaan suatu lembaga yang dikelolanya. Sebagai desainer institusi pendidikan maka dalam mendesainnya tidak lepas dari “ KEKEPAN” atau analisis  SWOT dalam pengelolaannya. Keberadaan kepala sekolah sebagai  “ top manajer “ tidak saja sebagai pelaku pengelola, namun lebih dari itu sebagaimana pendesainer atau perancang dalam membuat dan menentukan budget atau anggaran keuangan sebuah lembaga pendidikan.
          Dalam merancang suatu anggaran belanja tentu dibutuhkan sebuah pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik masih bersifat umum maupun berbentuk petunjuk teknis pelaksanaannya. Sebagaimana diketahui dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan, termasuk didalamnya adalah standar pembiayaan, telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB adalah menjadi salah satu dasar bagi satuan pendidikan dalam menyusun/merencanakan anggaran belaja sekolah ( RAPBS ).
         Sebagaimana dimaklumi selama ini dalam menyusun RAPBS masih terkesan sebatas memenuhi aturan kelengkapan administrasi.Oleh karena itu ke depan diharapkan dalam menyusun RAPBS akan lebih menukik pada suatu system pembiayaan berbasis kinerja.( BERSAMBUNG )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar