Senin, 27 September 2010

Petunjuk Teknis Penyusunan RAPBS


 PETUNJUK TEKNIS
PENYUSUNAN RAPBS SEKOLAH DASAR DI KAB.PEKALONGAN
TH.PELAJARAN 2010/2011

Bagi teman-teman sejawat baik rekan-rekan guru, maupun kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang professional dituntut harus memiliki kemampuan (kompetensi) masing-masing. Maka  seorang guru harus memiliki dan mampu dalam mengaplikasikan  empat dimensi sebagai guru. Dimensi guru atau sering disebut sebagai kompetensi pada guru antara lain kompetensi kepribadian,social,dan pedagogis serta kompetensi professional. Demikian pula sebagai seorang kepala sekolah dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang “top manajer”, tentu harus mampu dalam melaksanakan tupoksinya sebagai “ EMASLIM” yaitu fungsi  keberadaan  kepala sekolah sebagai seorang Educator/guru,Manajer,Administrator,Supervisor,Leader,Inovator,dan Motivator.
         Mengingat beban kerja kepala sekolah sangat komplek,maka dalam  melaksanaan tugas pokok dan fungsinya sangat dibutuhkan adanya berbagai pedoman/petunjuk kerja baik sebagai landasan kerja maupun sebagai alat penilian kinerja. Demikian halnya  keberadaan kepala sekolah dalam melaksanakan tupoksinya selalu berpedoman pada Permendiknas nomor 12 tahun 2007.
         Salah satu tupoksi kepala sekolah antara lain adalah sebagai seorang manajer. Sebagai seorang manajer, fungsi keberadaan kepala sekolah merupakan perancang atau pendesain dalam pengelolaan suatu lembaga yang dikelolanya. Sebagai desainer institusi pendidikan maka dalam mendesainnya tidak lepas dari “ KEKEPAN” atau analisis  SWOT dalam pengelolaannya. Keberadaan kepala sekolah sebagai  “ top manajer “ tidak saja sebagai pelaku pengelola, namun lebih dari itu sebagaimana pendesainer atau perancang dalam membuat dan menentukan budget atau anggaran keuangan sebuah lembaga pendidikan.
          Dalam merancang suatu anggaran belanja tentu dibutuhkan sebuah pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik masih bersifat umum maupun berbentuk petunjuk teknis pelaksanaannya. Sebagaimana diketahui dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan, termasuk didalamnya adalah standar pembiayaan, telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB adalah menjadi salah satu dasar bagi satuan pendidikan dalam menyusun/merencanakan anggaran belaja sekolah ( RAPBS ).
         Sebagaimana dimaklumi selama ini dalam menyusun RAPBS masih terkesan sebatas memenuhi aturan kelengkapan administrasi.Oleh karena itu ke depan diharapkan dalam menyusun RAPBS akan lebih menukik pada suatu system pembiayaan berbasis kinerja.( BERSAMBUNG )

Kamis, 23 September 2010

PENINGKATAN KEMAMPUAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENYUSUN DOKUMEN I KTSP MELALUI KEGIATAN KKKS BERMUTU DI UPT KECAMATAN KEDUNGWUNI KABUPATEN PEKALONGAN


Oleh: Totok JP.

Peningkatan mutu pendidikan khususnya pada jenjang sekolah dasar  telah menjadi komitmen pemerintah yang harus diwujudkan secara nyata. Salah satu cara yang ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan meningkatkan sumber daya manusia yaitu guru. Hal ini disebabkan karena guru/pendidik merupakan faktor yang sangat penting dalam pengelolaan pembelajaran. Oleh sebab itu guru dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional.
Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen, guru harus memiliki pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 atau Diploma IV. Disamping itu harus memiliki empat kompetensi yaitu Pedagogik, Profesional, Kepribadian dan Sosial. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang tersebut yang telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Maka mau tidak mau tuntutan sebagai seorang profesional harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan Propenas jangka panjang antara lain standar kualifikasi guru serendah-rendahnya Strata 1 atau Diploma IV harus sudah tuntas di tahun 2015.
Demikian pula dengan adanya perubahan paradigma pendidikan di era globalisasi ini mengharuskan adanya perubahan pola pikir (mindset) dan pola tindak (actionset) bagi guru terutama dalam mengimplimentasikan dan mengembangkan kurikulum (KTSP) yang berlaku sekarang. Perubahan pola pikir dan pola tindak bagi guru dalam mengelola kelas dan melaksanakan pembelajaran. Hal ini menuntut keberadaan guru untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan khususnya layanan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007).
                  Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru perlu adanya wadah yang mampu menampung berbagai masalah pembelajaran yang dialami guru serta cara-cara pemecahannya. Maka dengan adanya wadah kegiatan bagi guru berupa  Kelompok Kerja Guru (KKG) diharapkan guru dapat meningkatkan kompetensinya serta adanya peningkatan CPD (Continous  Professional) atau PPKHB (Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar) bagi guru-guru yang belum berijazah Srata 1 (S1).Demikian pula keberadaan  kegiatan kelompok kerja kepala sekolah sebagai wadah meningkatkan komptensi dan kinerja kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
                  Keberadaan kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( KKKS ) yang sudah berjalan hampir tujuh belas tahun, dirasakan banyak mengalami pasang surut dalam pelaksanaan kegiatannya, khususnya pada saat pelaksanaan kegiatan KKKS program BERMUTU pada tahun pelajaran 2008/2009. Oleh karena itu untuk menjaga keberadaanya tetap sinergi, maka diperlukan adanya revitalisasi atau pemberian dana pendampingan berupa dana block grand pemberdayaan dana KKKS. Upaya pemberdayaan KKKS dilaksanakan karena intensitas dan kebermaknaan kegiatan tersebut dimaksud kurang optimal dan banyak masalah yang harus dihadapi.