Rabu, 16 Maret 2011

PROGRAM KERJA PENGAWAS SEKOLAH 2011/2012 KAB.PEKALONGAN

                                                                          BAB I
                                                                 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan delapan standar pendidikan yaitu standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiyaan dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidkan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru dalam pasal 15 ayat 4 dinyatakan pengawas adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan tugas pembimbingan,dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan.Agar pengawas sekolah dapat melaksanakan tugas dan peran dengan baik maka sebelum melaksanakan tugas harus menyusun program kerja pengawas sekolah tahunan dan semesteran.

B. Landasan
1. Undang-undang nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-undang nomor : 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ,
3. Peraturan pemerintah nomor : 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
4. Peraturan Pemerintah nomor : 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
5. Peraturan Pemerintah nomor : 74 tahun 2008 tentang Guru,
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah,
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 16 tahun 2009,Tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan .
9. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi,
10. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
11. Permendiknas No. 53 tahun 2006 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi TK/RA
12. Permendiknas No. 11 tahun 2007 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI,
13. Permendiknas RI Nomor. 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah,
14. Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
15. Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualitas Akademik & Kompetensi Guru,
16. Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Porses,
17. Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarpras Pendidikan,
18. Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Penilaian Pendidikan,
19. Permendiknas No. 19 tahun 2008 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
Program Kerja Pengawasan Sekolah bertujuan :
1. Meningkatkan kualifikasi pendidikan melalui penilaian dan pembianaan terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sekolah.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas segenap sumber daya pendidikan dan lingkungan pendidikan dalam rangka menunjang peningkatan kualitas pendidikan.
3. Memberikan pedoman dan kejelasan bagi pengawas sekolah dalam menyusun program tahunan dan semester pengawas sekolah.
4. Memberikan arahan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan Standar Nasional Pendidikan.
D. Visi, Misi
1. Visi
Dengan kegiatan pengawasan yang efektif dan efisien dapat terwujud sekolah sebagai wawasan wiyata mandala yang mandiri dan berprestasi.
2. Misi
a. Meningkatkan kegiatan kepengawasan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan sekolah yang mandiri dan berprestasi.
b. Memberikan motifasi warga sekolah agar dapat mewujudkan sekolah yang mandiri dan berprestasi
c. Meningkatkan kualitas pembinaan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sekolah yang lebih optimal
d. Meiningkatkan keprofesionalisme pengawasan
e. Meningkatkan koordinasi antar lembaga kepegawaian yang ada.
E. Sasaran dan Target Pengawasan
Sasaran adalah Sekolah yang menjadi binaan Pengawas Sekolah didalamnya termasuk pendidik dan tenaga kependidikan
F. Ruang Lingkup Pengawasan
Sesuai dengan PP 74 tahun 2008 tentang tugas pokok pengawas sekolah meliputi kepengawasan akademik dan kepengawasan majerial. Adapun ruang lingkup Kepengawasan Akademik meliputi :
1. Pembinaan guru
2. Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah yang terdiri atas standar isi, standar kompetensi lulusan,standar proses, standar penilaian pendidikan.
3. Penilaian kinerja guru
4. Pembimbingan dan pelatihan guru profesional
5. Penilaian kinerja guru pemula dalam program induksi guru pemula
6. Pengawasan pelaksanaan program Induksi Guru Pemula, dan
Kepengawasan Manajerial meliputi :
1. Pembinaan Kepala Sekolah
2. Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah yang terdiri atas standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan pendidikan, dan standar pembiayaan
3. Penilaian kinerja Kepala Sekolah

2 komentar:

  1. Setelah saya melihat rancangan program anda, saya senang sekali mengingat yang program itu benar-benar sesuai dengan TUPOKSI pengawas. Tinggal lagi bagamana implementasi lapangan dan perhatian dan partisipasi pemda.tq

    BalasHapus
  2. oke makasih ya aku butuh contoh

    BalasHapus